Fakta Terbaru! Wanita Rancaekek Disekap 3 Tahun di Bandung, Polisi Buru Pelaku TH

Advertisement
KRIMINAL BANDUNG
Penulis: DZ NEWS | Minggu, 21 Juni 2026 | Kategori: Hukum & Kriminal

Fakta Terbaru! Wanita Rancaekek Disekap 3 Tahun di Bandung, Polisi Buru Pelaku TH

Bandung - Kasus penyekapan wanita Rancaekek selama 3 tahun di Bandung bikin geger. Polda Jabar kini memburu TH, 30 tahun, terduga pelaku yang menyekap dan menganiaya YTT, 29 tahun, hingga korban mengalami luka serius di wajah. Korban kini dirawat intensif di RS Hasan Sadikin Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan membenarkan kasus ini. Korban yang sempat dilaporkan hilang selama bertahun-tahun itu kini telah ditemukan dan menjalani perawatan intensif di RS Hasan Sadikin Bandung.


"Karena korban ditemukan masih dalam keadaan hidup ya. Saat ini polisi masih mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan memburu terduga pelaku," ujar Kombes Hendra Rochmawan.

Kronologi: 3 Tahun Hilang, Ditemukan dengan Luka Serius

Dari penyelidikan awal, YTT diduga disekap dan dianiaya di sebuah kosan di wilayah Bandung sejak tahun 2023. Selama disekap, korban mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius di bagian wajah.

Kasus ini terungkap setelah korban dibawa ke UGD RS Hasan Sadikin pada 18 Juni 2026. Pelaku yang mengantar korban ke rumah sakit langsung kabur dan hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

Identitas Korban & Pelaku

Korban diketahui YTT, 29 tahun, asal Rancaekek. Sementara pelaku berinisial TH, 30 tahun, yang mengaku sebagai pacar korban.

Update Polda Jabar: Polisi menegaskan akan terus mengejar pelaku dan menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk memperjelas motif dan kronologi lengkap. DZ NEWS menghormati asas praduga tak bersalah.

Viral di Medsos, Netizen Desak Polisi Usut Tuntas

Informasi terkait kasus ini ramai dibahas di TikTok, Instagram, dan Facebook setelah diunggah sejumlah akun media. Tagar #Penculikan #Bandung #JawaBarat digunakan warganet.

Netizen mendesak polisi segera menangkap pelaku dan memberikan hukuman maksimal. Keluarga korban juga meminta kasus ini diusut tuntas secara transparan.


GERAM SAMA KASUS INI?

Menurut kalian, hukuman apa yang pantes buat pelaku? Tulis pendapat kalian di kolom komentar ya! 👇

Tag:

Penyekapan Bandung, Kasus Rancaekek, Polda Jabar, Kriminal Bandung, KDRT Bandung, Berita Bandung Terbaru, Hendra Rochmawan, RS Hasan Sadikin, Viral Bandung, Jawa Barat

Suka dengan berita DZ NEWS? Dukung kami via Saweria
DISCLAIMER: Artikel ini disusun DZ NEWS berdasarkan keterangan resmi Kabid Humas Polda Jabar dan rangkuman dari media terpercaya. DZ NEWS tidak bertanggung jawab atas komentar/informasi pihak ketiga di luar sumber resmi. Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Data korban disamarkan demi perlindungan privasi sesuai UU ITE & UU PDP. Jika ada pihak yang keberatan dengan pemberitaan ini, silakan gunakan hak jawab/koreksi sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Sumber Terkait:
  • Statement resmi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan
  • Pemberitaan Media Indonesia - 21 Juni 2026
  • Pemberitaan Kompas.com - 17 Juni 2026
HAK JAWAB & KOREKSI: DZ NEWS memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini sesuai Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pengajuan dapat dikirim ke email: redaksi@dznews.com dengan subjek "Hak Jawab - Kasus Rancaekek". Redaksi wajib memuat hak jawab secara proporsional paling lambat 2x24 jam sejak surat diterima.
HAK CIPTA DZ NEWS: Seluruh konten artikel ini merupakan hasil karya tulis asli DZ NEWS dan dilindungi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dilarang keras menyalin, mempublikasikan ulang, atau mendistribusikan sebagian atau seluruh isi artikel tanpa izin tertulis dari DZ NEWS. Untuk mengutip, wajib mencantumkan sumber DZ NEWS dengan link aktif ke artikel ini. © 2026 DZ NEWS - All Rights Reserved.
Traktir Kopi
Advertisement