Viral! 2 Oknum Lurah Kendari Diduga Pesta Miras di Kantor
Viral Video Penggerebekan: Dua Oknum Lurah di Kendari Diduga Pesta Miras di Kantor Kelurahan
Kendari - Video penggerebekan kantor Kelurahan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara viral di media sosial sejak 17 Juni 2026. Video pertama kali diunggah oleh MDTV melalui program FAKTA+62. Dalam video yang beredar, tampak dua pria yang disebut sebagai lurah bersama dua wanita berada di dalam ruang kantor pada malam hari.
*Rekaman lengkap detik-detik penggerebekan kantor lurah
Berdasarkan tangkapan layar siaran FAKTA+62 yang ramai dibagikan di Facebook, penggerebekan dilakukan warga sekitar tengah malam. Di lokasi ditemukan botol minuman beralkohol. Warga yang merekam menyebut dua wanita tersebut “dipesan melalui aplikasi”.
Kronologi yang Beredar
Dalam video, tampak seorang wanita duduk di tengah ruangan dengan wajah disensor, sementara dua pria berdiri di belakangnya. Banner di video tersebut bertuliskan: “DUA LURAH PESTA MIRAS DI KANTOR KELURAHAN, DITEMANI WANITA PESANAN DI APLIKASI”.
⚖️ SKANDAL ASN KENDARI!
Netizen desak copot jabatan. Lihat reaksi keras warganet & update sanksi Pemkot
BACA KOMENTAR NETIZEN & SANKSIRespons Aparat dan Pemkot
Pihak kepolisian dan kecamatan dikabarkan telah turun tangan memeriksa para pihak yang berada di lokasi saat penggerebekan. Hingga 20 Juni 2026, belum ada rilis resmi dari Pemkot Kendari mengenai identitas lengkap para pihak maupun sanksi yang akan dijatuhkan.
Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di fasilitas pemerintah dan diduga melibatkan pejabat kelurahan. Inspektorat Kota Kendari disebut sedang melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN.
Reaksi Warganet
Postingan terkait kasus ini ramai dikomentari warganet di Facebook MDTV. Banyak yang meminta sanksi tegas berupa pencopotan jabatan. Beberapa komentar menyebut, “Itulah gunanya DANA DESA”, “Jabatan kok buat pesta”, hingga “Copot aja langsung”.
Artikel ini memuat dugaan yang belum terbukti secara hukum. Semua pihak yang disebut berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai UU Pers dan KUHAP. Video dan tangkapan layar yang beredar belum diverifikasi keasliannya oleh aparat. Informasi dapat berubah seiring perkembangan penyelidikan resmi.
Gambar tangkapan layar digunakan berdasarkan prinsip penggunaan wajar UU Hak Cipta Pasal 44 untuk keperluan pemberitaan. Hak cipta video tetap milik MDTV.
Suka dengan berita kami?
Dukung DZ Breaking News agar terus menyajikan info aktual