Geger Koja! Cemburu Buta, Pria Diduga Lempar Molotov ke Mantan Istri & Pacar Baru

Cemburu Buta, Pria Diduga Lempar Molotov di Gang Koja: Pelaku Masih Buron ⬅️ Gas Balik, Masih Banyak Berita Panas

Cemburu Buta, Pria Diduga Lempar Molotov ke Mantan Istri dan Pacar Barunya di Gang Koja: Pelaku Masih Buron

Jakarta Utara | Selasa, 23 Juni 2026 | 15:00 WIB
INFO PROMO HARI INI
Butuh dana cepat tanpa ribet? Cek limit pinjaman kamu di sini. Proses 5 menit, cair hari ini!

Jakarta Utara – Aksi nekat bermotif cemburu diduga terjadi di Koja, Jakarta Utara. Seorang pria berinisial "M" diduga melemparkan bom molotov ke arah pasangan yang sedang duduk di gang sempit, Senin 22 Juni 2026. Insiden ini terekam CCTV berdasarkan keterangan Polsek Koja.

Kronologi Kejadian Berdasarkan Keterangan Polisi

Berdasarkan keterangan resmi Polsek Koja, peristiwa bermula sekitar pukul 22.30 WIB di salah satu gang padat penduduk kawasan Koja. Korban berinisial "U" sedang duduk bersama pacarnya "R" di depan rumah. Tiba-tiba datang "M", mantan suami "R", bersama tiga orang lainnya menggunakan dua sepeda motor.

Berdasarkan hasil olah TKP, "M" diduga langsung menyulut dan melemparkan botol berisi bensin yang sudah diberi sumbu atau molotov ke arah "U". Api diduga menyambar, membakar sebagian badan jalan dan satu unit sepeda motor yang terparkir. "U" dan "R" berhasil menghindar sehingga tidak mengalami luka bakar serius.

Warga yang mendengar ledakan langsung keluar dan mengejar para terduga pelaku. Namun "M" dan tiga orang lainnya berhasil kabur dengan sepeda motor ke arah Jl. Raya Cilincing.

JANGAN SAMPAI KETINGGALAN
Diskon 70% semua produk elektronik. Ambil voucher kamu sekarang sebelum kehabisan. Stok terbatas!

Motif Dugaan Cemburu

Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto dalam keterangan resminya Selasa, 23 Juni 2026 membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku M ini mantan suami dari saudari R. Motifnya diduga cemburu karena R sekarang berpacaran dengan korban U. Jadi dia datang bersama tiga temannya untuk menyerang," jelas Kompol Andry dalam rilis resmi.

Dari hasil olah TKP Polres Metro Jakarta Utara, ditemukan pecahan botol kaca dan sisa sumbu kain yang gosong. Dugaan sementara, molotov dirakit sederhana menggunakan bensin.

Terduga Pelaku Beraksi dengan Komplotan

Berdasarkan analisis rekaman CCTV yang sudah diverifikasi Polsek Koja, "M" diduga tidak beraksi sendiri. Dia datang bersama tiga pria lain. Satu orang diduga bertugas memantau situasi, dua orang lainnya membonceng "M" saat eksekusi dan kabur.

"Total ada empat orang. Yang diduga melempar M, tiga lainnya diduga ikut membantu. Identitas ketiganya sudah kami kantongi," tambah Kompol Andry.

KHUSUS PEMBACA BERITA KRIMINAL
Lindungi rumah kamu dari tindak kejahatan. Pasang CCTV murah mulai 199rb. Free pemasangan Jabodetabek!

Status Penanganan Kasus 23 Juni 2026

Hingga Selasa sore, "M" dan tiga orang lainnya masih dalam pengejaran. Tim Reskrim Polsek Koja dibantu Polres Metro Jakarta Utara sudah menyebar ke beberapa titik. Polisi juga sudah memeriksa "U" dan "R" sebagai saksi korban, serta tiga warga yang melihat kejadian.

Berdasarkan keterangan "R" kepada penyidik, dirinya sudah bercerai dengan "M" sejak 2024. Selama ini "M" diduga sering meneror dan tidak terima "R" punya pacar baru.

Pasal yang Dipersangkakan

Para terduga pelaku dipersangkakan pasal berlapis: Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja yang mendatangkan bahaya umum, ancaman 12 tahun penjara. Ditambah Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat No. 12/1951.

Imbauan Polisi

Polisi mengimbau "M" dan komplotannya untuk menyerahkan diri. Bagi warga yang melihat keberadaan para terduga pelaku diminta lapor ke Polsek Koja atau call center 110.

#KriminalJakarta #MolotovKoja #PolsekKoja #BeritaTerkini #JakartaUtara

Disclaimer Hukum: Artikel ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari Polsek Koja dan Polres Metro Jakarta Utara per 23 Juni 2026. Seluruh nama dalam artikel menggunakan inisial untuk asas praduga tak bersalah. Pihak redaksi tidak bertanggung jawab atas perkembangan kasus, perubahan status hukum para pihak, atau tuntutan dari pihak manapun. Informasi dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti proses penyidikan. Konten ini bertujuan sebagai informasi publik, bukan sebagai vonis atau tuduhan.
Sumber Resmi:
  • Rilis Resmi Humas Polsek Koja, 23 Juni 2026
  • Data Olah TKP Polres Metro Jakarta Utara
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951

Konfirmasi lebih lanjut: Humas Polres Metro Jakarta Utara (021) 4390-xxxx

Suka dengan berita ini?
Dukung kami agar terus update berita tercepat & terakurat
☕ Traktir Kopi di Saweria
Ganti NAMAUSERKAMU dengan username Saweria lo
BACA FAKTA MENGEJUTKAN SELANJUTNYA